Hizbut
Tahrir resmi dilarang di Indonesia, dalihnya bertentangan dengan dasar negara.
Upaya hukum
sudah dilakukan, pengadilan tingkat pertama telah memutuskan, sejumlah negara
sudah lebih dulu melarangnya.
Dari Turki
hingga Tunisia, dari Malaysia sampai Saudi Arabia
"Sejak
awal kami menilai keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujar
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.
Menurut kuasa
Hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga, menjelaskan putusan hakim yang sudah
dibacakan sudah memberikan hak kepada eks HTI untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Achmad Budi
Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus HTI menilai HTI merupakan organisasi
politik. "Ada 200 kegiatan yg kami sampaikan sebagai bukti dan tidak ada
bantahan. Melalui Perppu Ormas, Indonesia melakukan penegakan hukum dan kita
tetap berikan kesempatan HTI membela diri."
Dibalas
oleh Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, "Semua kegiatan HTI telah
berlangsung, damai tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi masalah. Jadi
HTI ini sebenarnya melanggar apa?
Soal pelanggaran UU Ormas itu kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan persepsi."
Lebih
lanjut Ismail menyatakan, "HTI itu gerakan dakwah Islam dalam kesatuan
NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam AD/ART. Jadi tidak ada
bukti HTI mau mengganti Pancasila."
Komandan
Baser Nasional Alfa Isnaeni mengatakan, "Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau
khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk
berpolitik utopis."
Kalangan
LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru
menilai jaminan kebebasan berekpresi dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI
mencari keadilan. Namun di sisi lain, pemerintah yang menyatakan Indonesia itu
bhineka tunggal ika bisa terjebak dengan adanya perppu.
Haris pun
mempertanyakan, apakah ada jaminan perppu tersebut tak disalahgunakan di
kemudian hari, karena kepemimpinan di republik ini akan berganti, sementara
kekuatan perppu ormas yg telah jadi undang-undang tersebut tetap di genggaman.
HTI mengklaim
memiliki banyak anggota terdaftar, namun enggan membuka detil angka berapa
jumlahnya.
Lalu
bagaimana pendekatan kepada masyarakat? Juru Bicara HTI menyatakan
pendekatannya melalui dakwah dan ajaran HTI disebar ke semua lini dari sekolah,
kampus, hingga perkantoran.
Juru Bicara
HTI Ismail Yusanto mengklaim," Soal khilafah ini bukan hanya soal Hizbut
Tahrir. Jadi jika ada yg setuju khilafah, tidak bisa juga diklaim itu adalah
Hizbut Tahrir."
Namun
argumen ini tak membuat pemerintah memberi ruang. Jika ada benturan kepentingan
apalagi menyangkut ideologi dan dasar negara, ini menjadi kekhawatiran sejumlah
pihak, seperti yg diungkapkan oleh Ketum PPP Romahurmuziy.
Jubir HTI
Ismail Yusanto menyatakan, "Pada tahun 2002 HTI pernah menyampaikan ke MPR
tentang gagasan perubahan UUD." Disampaikan pula bahwa hal itu dilakukan
secara terbuka dan konstitusional.
HTI
mengklaim ingin melakukan perubahan justru karena mencintai negeri ini. Jika
ada cara atau sudut pandang yg berbeda apa salahnya?
Pertentangan
argumen dan cara pandang ini membuat upaya penegakan hukum maupun merangkul
semua golongan seolah terpisah jurang.
Direktur
Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, "Ada bandul keterbatasan, namun
ada bandul kebebasan. Mungkinkah keduanya dapat mengayun secara berimbang."
Perbedaan
ideologi membuat benturan di masyarakat tak terelakkan. Komandan Banser
Nasional Alfa Isnaeni menceritakan ada banyak peristiwa pertemuan dan dakwah
yang dilakukan HTI memicu kontroversi di sejumlah daerah. Banser mengklaim
penindakan/ pembubaran yang mereka lakukan selalu dilakukan bersama penegak
hukum.
Namun peryataan
dari Jubir HTI menyatakan ada kelompok-kelompok, termasuk banser, yang justru
mengganggu jalannya dakwah yang seharusnya dilindungi undang-undang dalam
demokrasi.
Fakta ini
dinilai kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga sebagai
contoh atau fakta, di mana negara harus hadir dan menegakkan hukum melalui
penerapan aturan demi kebaikan semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar