Sabtu, 12 Mei 2018

MELARANG ORMAS TERLARANG (MATA NAJWA)


Hizbut Tahrir resmi dilarang di Indonesia, dalihnya bertentangan dengan dasar negara.

Upaya hukum sudah dilakukan, pengadilan tingkat pertama telah memutuskan, sejumlah negara sudah lebih dulu melarangnya.
Dari Turki hingga Tunisia, dari Malaysia sampai Saudi Arabia
"Sejak awal kami menilai keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto.

Menurut kuasa Hukum pemerintah Achmad Budi Prayoga, menjelaskan putusan hakim yang sudah dibacakan sudah memberikan hak kepada eks HTI untuk membuktikan dalil-dalilnya.

Achmad Budi Kuasa Hukum Pemerintah dalam kasus HTI menilai HTI merupakan organisasi politik. "Ada 200 kegiatan yg kami sampaikan sebagai bukti dan tidak ada bantahan. Melalui Perppu Ormas, Indonesia melakukan penegakan hukum dan kita tetap berikan kesempatan HTI membela diri."

Dibalas oleh Ismail Yusanto Juru Bicara HTI, "Semua kegiatan HTI telah berlangsung, damai tertib legal. Kenapa sekarang malah menjadi masalah. Jadi HTI ini sebenarnya melanggar apa?

Soal pelanggaran UU Ormas itu kan asumsi. Jadi Hizbut Tahrir dipersalahkan karena asumsi dan persepsi."

Lebih lanjut Ismail menyatakan, "HTI itu gerakan dakwah Islam dalam kesatuan NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Itu ada dalam AD/ART. Jadi tidak ada bukti HTI mau mengganti Pancasila."

Komandan Baser Nasional Alfa Isnaeni mengatakan, "Fakta di lapangan, HTI mengusung khilafah, kalau khilafah ya tak setuju Pancasila. Jangan diprovokasi masyarakat untuk berpolitik utopis."

Kalangan LSM menolak pemberlakuan Perppu Ormas. Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru menilai jaminan kebebasan berekpresi dalam demokrasi menjadi dasar bagi HTI mencari keadilan. Namun di sisi lain, pemerintah yang menyatakan Indonesia itu bhineka tunggal ika bisa terjebak dengan adanya perppu.

Haris pun mempertanyakan, apakah ada jaminan perppu tersebut tak disalahgunakan di kemudian hari, karena kepemimpinan di republik ini akan berganti, sementara kekuatan perppu ormas yg telah jadi undang-undang tersebut tetap di genggaman.

HTI mengklaim memiliki banyak anggota terdaftar, namun enggan membuka detil angka berapa jumlahnya.
Lalu bagaimana pendekatan kepada masyarakat? Juru Bicara HTI menyatakan pendekatannya melalui dakwah dan ajaran HTI disebar ke semua lini dari sekolah, kampus, hingga perkantoran.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengklaim," Soal khilafah ini bukan hanya soal Hizbut Tahrir. Jadi jika ada yg setuju khilafah, tidak bisa juga diklaim itu adalah Hizbut Tahrir."

Namun argumen ini tak membuat pemerintah memberi ruang. Jika ada benturan kepentingan apalagi menyangkut ideologi dan dasar negara, ini menjadi kekhawatiran sejumlah pihak, seperti yg diungkapkan oleh Ketum PPP Romahurmuziy.

Jubir HTI Ismail Yusanto menyatakan, "Pada tahun 2002 HTI pernah menyampaikan ke MPR tentang gagasan perubahan UUD." Disampaikan pula bahwa hal itu dilakukan secara terbuka dan konstitusional.
HTI mengklaim ingin melakukan perubahan justru karena mencintai negeri ini. Jika ada cara atau sudut pandang yg berbeda apa salahnya?

Pertentangan argumen dan cara pandang ini membuat upaya penegakan hukum maupun merangkul semua golongan seolah terpisah jurang.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyatakan, "Ada bandul keterbatasan, namun ada bandul kebebasan. Mungkinkah keduanya dapat mengayun secara berimbang."

Perbedaan ideologi membuat benturan di masyarakat tak terelakkan. Komandan Banser Nasional Alfa Isnaeni menceritakan ada banyak peristiwa pertemuan dan dakwah yang dilakukan HTI memicu kontroversi di sejumlah daerah. Banser mengklaim penindakan/ pembubaran yang mereka lakukan selalu dilakukan bersama penegak hukum.

Namun peryataan dari Jubir HTI menyatakan ada kelompok-kelompok, termasuk banser, yang justru mengganggu jalannya dakwah yang seharusnya dilindungi undang-undang dalam demokrasi.

Fakta ini dinilai kuasa hukum pemerintah dalam kasus HTI Achmad Budi Prayoga sebagai contoh atau fakta, di mana negara harus hadir dan menegakkan hukum melalui penerapan aturan demi kebaikan semua pihak.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar